Tanda Jabatan Dalam Saka Bakti Husada

TANDA JABATAN

Pimpinan Saka Bakti Husada

 

Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
a.     Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
  1. Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya
  4. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya. 
  5. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
  6. Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
  7. Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
  1. Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya. 
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya. 
  4. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya. 
  5. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya. 
  6. Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
  7. Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.
c.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban:
  1. Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya. 
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
  4. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
  5. Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
  6. Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada. 
  7. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.

Dewan Saka Bakti Husada
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
laksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya. 
  • Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
  • Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
  • Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
  • Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya. 
  • Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

  • Koordinator Krida Bakti Husada
    Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
    Mengkoordinir keseluruhan krida dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.



     Pemimpin Krida Bakti Husada

    Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
    Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
    Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
    Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
    Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.


      Wakil Pemimpin Krida Bakti Husada
    Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
    Bekerja sama dengan Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.





    TANDA KEMAHIRAN

    Wings Saka Bakti Husada
    Pada umumnya tidak jauh beda dengan tanda kemahiran yang dipakai oleh badan-badan militer nasional seperti TNI, POLRI, dan sebagainya. Karena sebagian besar atribut, tanda jabatan, dan berbagai aksesoris yang dipasang pada baju Pramuka tercinta ini mengilhami pemakaian pada organisasi-organisasi militer nasional. Sama halnya dengan Wings Saka Bakti Husada yang sejatinya mengilhami wings-wings yang ada pada badan-badan militer tersebut seperti wings komando, wings heli, wings bomber, dan sebagainya.
    Meskipun jika ditinjau lebih jauh lagi masih ada beberapa hal yang janggal mengenai kejelasan tanda kemahiran ini (belum ada PP yang jelas mengenai syarat penempuhan), namun tidak ada salahnya wings ini dijadikan sebagai sebuah tanda penghargaan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Setidaknya mampu digunakan sebagai penggugah semangat agar para insan Pramuka lebih cinta terhadap Saka Bakti Husada.
    Syarat penempuhannya pun kita sesuaikan dengan dasar yang kita pakai sebagai latar belakang yang mengilhami munculnya tanda kemahiran ini. Seperti layaknya wings-wings TNI/ POLRI, syarat bagi individu yang hendak menyematkan tanda kemahiran ialah individu tersebut harus benar-benar mahir sesuai dengan wings yang ia capai. Wings heli disematkan kepada mereka yang mahir pada pesawat heli, wings bomber disematkan kepada mereka yang ahli di bidang pengeboman, dan seterusnya. Jadi wings Saka Bakti Husada pun berhak disematkan kepada mereka yang mahir di bidang kebaktihusadaan.
    Sejauh ini hanya ada beberapa wings dari organisasi-organisasi non militer yang diakui dan sudah memiliki pedoman penyelenggaraan yang jelas. Beberapa tanda kemahirannya berbentuk brevet (seperti wings namun tidak memakai sayap sebagai lambang). Contoh: wings survival, wings SAR, brevet diver, dan sebagainya.

    x

    Share this

    Related Posts

    Next

    :)
    :(
    hihi
    :-)
    :D
    =D
    :-d
    ;(
    ;-(
    @-)
    :P
    :o
    :>)
    (o)
    :p
    :-?
    (p)
    :-s
    (m)
    8-)
    :-t
    :-b
    b-(
    :-#
    =p~
    $-)
    (y)
    (f)
    x-)
    (k)
    (h)
    cheer