AD/ART Gerakan Pramuka hasil Munas 2018

Salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) X Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, 25-29 September 2018 adalah Keputusan Munas Nomor 7/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pembahasan Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka ini dibahas oleh komisi A Munas X tahun 2018 dengan beberapa hasil yang telah ditetapkan sebagai keputusan Nomor 7/MUNAS/2018 tersebut.
Berikut ini adalah beberapa perubahan AD/ART Gerakan Pramuka.
  1. BAB I, Pasal 2 berubah menjadi : Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
  2. Menghapus pasal 4 AD/ART hasil Munas 2013 (Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan) dan menjadikan pasal 5 menjadi pasal 4 di Keputusan Munas 2018
  3. Penambahan pada BAB IV di pasal 7 dengan sub bagian Pendidikan Kepramukaan yang berisi : Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pasal 7 menjadi pasal 8 di AD/ART hasil Munas 2018 dengan isi 10 nilai kepramukaan.
  4. Moto Gerakan Pramuka dimasukkan dalam Anggaran Dasar di pasal 14, Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
  5. Bagian Ketiga dari Bab IV tentang peserta didik yang sebelumnya hanya 2 pasal menjadi 3 pasal, disebutkan dalam pasal 3 : Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
  6. Ada penjabaran dalam pasal tentang kurikulum (pasal 19 Anggaran Dasar), dengan uraian sebagai berikut :
    Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
    a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan
    Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya
    b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan
    keterampilan
  7. Dalam pasal terkait Satuan Pendidikan hanya disebutkan Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
    a. Gugus depan: dan b. Pusat pendidikan dan pelatihan. (tidak ada satuan karya pramuka seperti disebutkan dalam hasil Munas 2013)
  8. Perubahan istilah Gugusdepan menjadi, Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
  9. Pasal tentang Satuan Karya Pramuka disempurnakan dengan 5 ayat perincian, sebelumnya dalam AD/ART Munas 2013 hanya ada 2 ayat.
  10. Terdapat satu hal yang baru dalam AD/ART hasil Munas 2018, terkait dengan keberadaan Dewan Penasihat. Dalam pasal 37 ART hasil Munas 2018 disebutkan bahwa Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat, hal ini dijelaskan kembali pada pasal 54.
  11. Terdapat perubahan pula dalam judul dasadarma, jika sebelumnya pada hasil Munas 2013 hanya disebutkan “Dasadarma”, hasil Munas 2018 menambahkan kata “pramuka” sehingga penyebutannya adalah “Dasadarma Pramuka.” (pasal 23, ART Hasil Munas 2018).
Selain beberapa perubahan yang tersebut di atas, perubahan lainnya adalah terkait redaksional dan susunan pasal-pasal yang disesuaikan.
Baca kembali AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2013 di sini dan AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2018 bisa dibaca atau diunduh 
AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2013 di sini 
AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2018 di sini

Contoh Program Kerja Dewan Ambalan Penegak

Contoh Program Kerja Dewan Ambalan Penegak

GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN …………………
………………..

Kata Pengntar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan .............................. Tahun Ajaran ...............................
                Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini merupakan acuan bagi Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pembina Pramuka Penegak pada Gugus Depan .............................. Pangkalan .............................. untuk menjalankan aktivitas atau kegiatan kepramukaan dilingkungan ............................... Diharapkan dengan selesainya penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini maka Pelaksanaan Kegiatan Kepramukaan pada Gugus Depan .............................. Pangkalan .............................. dapat terarah, terencana, dan berhasil dengan baik.  Sehingga Peningkatan Mutu Pendidikan Kepramukaan yang merupakan tujuan Pendidikan Kepramukaan di Gugus Depan .............................. Pangkalan .............................. dapat tercapai.
                Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
  1. Kepala Majelis Pembimbing Gugus Depan ..............................  ( Ka. MABIGUS ) selaku Kepala Sekolah ...............................
  2. Unsur Pembina dan Pembantu Pembina pada Gugus Depan ..............................  Pangkalan ...............................
  3. Semua anggota Pramuka Penegak pada Gugus Depan …………. pangkalan ...............................

 Kami menyadari bahwa dalam Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun akan kami harapkan demi kesempurnaan Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan .............................. Pangkalan ............................... Akhirnya semoga Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini bermanfaat bagi kita semua.

………………………..


Penyusun 

A.  Pendahuluan
Rencana kerja pembinaan dan pengembangan dan penegak sebagai hasil musyawarah Gugus Deanp ............................... Perlu dijabarkan lagi secara rinci dimana program kerja ini merupakan pentahapan aktivitas bagi kesinambungan proses pelaksanaan kegiatan dalam pembinaan dan perkembangan dalam Pramuka Penegak ............................... Program kerja tahun .............................. akan tetap melanjutkan fungsi kerja Ambalan sebelumnya untuk mengkomodir serta mengupayakan peningkatan kuantitas dengan tidak meninggalkan usaha-usaha peningkatan kualitas pembinaan SDM, leadership, serta kemampun. Evaluasi juga merupakan bagian integral dari setiap kebijakan program yang tak terpisahkan agar nantinya dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang keunggulan, kelemahan, peluang dan hambatan terhadap kebijakan yang telah dibuat sehingga dapat diketahui keberhasilan dan usaha yang telah dilakukan.

B.  Landasan Hukum
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto, Keputusan Presiden Republik Indonsia Nomor 57 Tahun 1998 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2014 Tentang Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Sekolah Dasar dan menengah.
  3. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dana Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 156/Kab/6 tanggal 27 September 1965 tentang  pengintegrasian Gerakan Pramuka dengan sekolah.
  4. Surat Menteri Pendidikan RI Nomor 3282/MPK/84 tanggal 11 April 1984, perihal Peningkatan Usaha Pendidikan/Pembinaan Kepramukaan.
  5. Surat Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 533/C8/U 1995 tanggal 7 September 1995, perihal Peningkatan Pembinaan Ekstrakurikuler di Bidang Kepramukaan.
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1985 tentang Petunjuk Penyelenggara Gerakan Pramuka di Gugus Depan.
  7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.
  8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.

 C.   Pengertian
Dalam Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka penegak  ini dimaksudkan dengan :
  1. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan diluar jam pelajaran biasa dalam suatu susunan program pengajaran, disamping untuk mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam kurikulum dengan keadaan yang kebutuhan lingkungan dan juga untuk pengayaan wawasan dan sebagai upaya pemantapan kepribadian.
  3. Pangkalan adalah Pangkalan .............................. berkedudukan.
  4. Gugus Depan .............................. adalah nomor urut Gugus Depan ...............................
  5. Pasukan Penegak adalah Anggota Gerakan Pramuka bagian dari Gudep yang terdiri dari siswa .............................. yang berusia 15 sampai 20 tahun.

D.  Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini :
  1. Untuk memberikan arahan kepada pelaksanaan Gugus Depan agar pelaksanaan kinerja Gugus Depan dapat berjalan dengan baik.
  2. Sebagai sarana untuk peningkatan mutu pendidikan kepramukaan dan peningkatan kegitan belajar mengajar, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa melalui pembinaan ektrakurikuler wajib dalam kepramukaan.

E.  Susunan Program Kerja
  • Sasaran Pokok

Sasaran Pembinaan Pramuka Penegak adalah:
Mengupayakan Gerak Pembinaan dan Pembinaan Pramuka Penegak yang dititik beratkan pada peningkatan pelatihan-pelatihan guna menyiapkan Pramuka Penegak menjadi mendiri.

Mengupayakan fungsi wadah-wadah pembinaan Pramuka Penegak supaya terpadu dan terarah sehingga memantapkan organisasi dan manajemen yang tanggap, efektif dan efisien.

Meningkatkan kedisiplinan, kesadaran dan menyerap nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya mengadakan fasilitas penggunaan dan pengembangan Pramuka Penegak dalam rangka menunjang gerak langkah visi awal dengan langkah kemandirian Gerakan Pramuka.

Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kebersamaan untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pramuka.
  • Sasaran Bidang

a.   Pelaksanaan Tugas
  1. Mengatur, mengendalikan dan memonitor tugas sehari-hari anggota Dewan Kerja Ambalan.
  2. Mengatur dan mengendalikan mekanisme yang berkaitan dengan penugasan seluruh anggota Dewan Kerja Ambalan dan ruang lingkup tugasnya.
  3. Menyempurnakan sistem dan mekanisme kerja Dewan Ambalan.
  4. Melakukan fungsi pembinaan terhadap anggota Dewan Kerja Ambalan baik secara intern maupun ekstern.
  5. Melakukan upaya persiapan kaderisasi pengurus Dewan Kerja Ambalan.

b.   Finansial
  1. Mengendalikan dan memonitor mekanisme kenangan pada setiap aktivitas Dewan Kerja Ambalan.
  2. Menyelenggarakan dana rutin Mabigus untuk aktivitas Dewan Kerja Ambalan diusahakan dengan maksimal kemandirian yang berkesinambungan.
  3. Mengatur, mengendalikan dengan mengevakuasi pelaporan keuangan Dewan Kerja Ambalan.

c.   Bidang Kajian Kepramukaan
  1. Melanjutkan upaya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi anggota Pramuka Penegak khususnya dalam perencanaan penyajian kegiatan kepramukaan yang menarik dan menantang.
  2. Bekerja sama dengan seluruh anggota Dewan Kerja untuk mencari solusi pemecahan dalam penyempurnaan perubahan petunjuk penyelenggara Dewan Kerja yang baru.

d.   Bidang Kegiatan Kepramukaan
  1. Publikasi dan informasi kegiatan-kegiatan Pramuka Penegak.
  2. Minimal satu tahun sekali merealisasikan satu konsep kegiatan yang bersifat positif, kreatif dan inofatif, sebegai pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat.
  3. Mengusahakan meningkatkan kualitas dan kuantitas perkembangan Pramuka Penegak yang terlibat dalam upaya pembangunan masyarakat.
  4. Terciptanya konsep kegiatan yang bervariasi yang mempu menarik minat remaja/pemuda usia penegak.

e. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  1. Tersusunnya petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Dewan Ambalan.
  2. Tersusunya perangkat supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan Dewan Kerja.
  3. Terlaksananya perangkat pengembangan tentang Pramuka Penegak.
  4. Terhimpunnya data yang akurat tentang kuantitas dan kualitas anggota Pramuka Penegak guna kebutuhan perumusan kebijakan lebih lanjut.


F.  Uraian Program Kerja
  • Kegiatan Rutin

a.   Rapat Dewan Kerja Ambalan
Maksud  : Evalusasi program kerja dan pelaksanaan tugas Dewan Ambalan dalam           satu tahun dan menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan   program/tugas untuk satu tahun berikutnya.
Waktu    : Disesuaikan.
Tempat  : ...............................

b.   Rapat Bidang Dewan Ambalan
Maksud  : Membicarakan pelaksanaan program kerja, persiapan dan penyusunan konsepsi kegiatan bidang yang bersangkutan.
Waktu    :  Sesuai kebutuhan.
Tempat  :  Disesuaikan.

c.   Kemah Selamat Datang
Maksud : Menyambut anggota Penegak yang baru atau kemah penerimaan   Penggalang/tamu      menjadi anggota Penegak.
Waktu     :   Disesuaikan.
Tempat   :   Disesuaikan.

d.   Materi Kepramukaan
Maksud  : Memberikan ilmu serta wawasan mengenai Pramuka, sumber pengetahuan yaitu baik dari buku-buku Pramuka maupun pengalaman Dewan Kerja Ambalan.
Waktu    : Setiap Hari Kamis.
Tempat  : ..............................
  
e.   Ujian SKU Penegak
Maksud  : Memberikan ujian atau uji coba kepada anggota Penegak terhadap syarat-syarat yang tercantum di SKU yang harus dilaksanakan yaitu sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti Kemah Bantara.
Waktu    : Disesuaikan
Tempat  : ..............................

f.    Kemah Pelantikan Bantara
Maksud : Menciptakan atau membentuk pribadi peserta Kemah Bantara menjadi sosok yang disiplin, berani dan setia, serta mandiri dalam meraih sesuatu yang dilaksanakan pada tiap tahunnya.
Waktu    : Disesuaikan.
Tempat  : Disesuaikan.

  • Paket Kegiatan

Perkemahan Akhir Tahun (PRATA)
Maksud :
Sebagai perkemahan persahabatan kepada sesama anggota Pramuka.
Sebagai kemah perpisahan untuk Dewan Kerja Ambalan yang telah habis masa jabatannya selama 1 tahun.
Menjadi kemah perayaan menyambut Tahun Baru.
Waktu    : Disesuaikan.
Tempat  : Disesuaikan.

  • Kegiatan Partisipasi

a.   Kegiatan Sosial
Maksud : Memberikan kepedulian kepada orang lain dengan mengadakan Bakti Sosial untuk disumbangkan kepada orang yang ekonominya kurang mampu.
Waktu    : Disesuaikan.
Tempat  : Disesuaikan.

b.   Kegiatan Daerah
Maksud : Memberi kesempatan bagi Pramuka Penegak, menambah wawasan dan pengetahuan.
Waktu    :    Disesuaikan.
Tempat  :    Disesuaikan.

c.   Kegiatan Regional
Maksud  : Melaksanakan garis hubungan bimbingan dan konsultasi.
Waktu    : Disesuaikan.
Tempat  : Disesuaikan.

d.  Dokumentasi Kegiatan :

G.  Penutup
Demikianlah Program Kerja memberikan kesempatan bagi Pramuka Penegak Tahun ..............................  ini disampaikan. Semoga nantinya apa yang dicita-citakan anggota Pramuka yang umumnya dapat tercapai yaitu menciptakan anggota yang bertanggung jawab, semangat, disiplin dan bermoral positif, demi memberikan kesempatan bagi Pramuka Penegak di ...............................


Mengetahui,                                                                     ……………….

Ka.mabigus                                                                                 Pembina
Gugus Depan …………………..                                      Gugus Depan ……………..                  




…………………………                                                ……………………….