Baca Juga
Saka atau Satuan Karya Pramuka Wira Kartika merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional. Saka yang dibentuk lewat kerjasama antara Kwartir Nasional dengan TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela negara. Di samping Saka Wira Kartika, saka lainnya yang bersifat nasional seperti Saka Bhayangkara, Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, Saka Pariwisata, Saka Kalpataru, dan Saka Widya Budaya Bakti.
Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandegauntuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Matra darat sendiri dapat diartikan sebagai segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa, dan sungai.
Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
Lambang Saka Wira Kartika
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih. Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat.
Penjelasan lebih mendalam mengenai lambang Saka Wira Kartika beserta arti kiasan yang terkandung di dalamnya akan diuraikan dalam artikel tersendiri.
Anggota Saka Wira Kartika
Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus :
- Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega
- Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada.
- Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
- Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
- Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
- Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
Krida dan TKK Saka Wira Kartika
Saka Wira Kartika memiliki lima krida, yaitu :
- Krida Navigasi Darat
- Krida Pioneering
- Krida Mountainering
- Krida Survival
- Krida Penanggulangan Bencana
Selengkapnya mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka Wira Kartika akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.
Kegiatan Saka Wira Kartika
Satuan Karya Pramuka Wira Kartika memiliki beberapa kegiatan yang meliputi :
- Latihan rutin Saka Wira Kartika
- Perkemahan Bakti Wira Kartika
- Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka)
- Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; persiapan lomba, ulang tahun Saka Wira Kartika, Hari Pramuka, dan lain-lain.
Itulah beberapa hal terkait dengan Saka Wira Kartika yang menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka tingkat nasional.