Tampilkan postingan dengan label ad/art. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ad/art. Tampilkan semua postingan

Sejarah Perjuangan H. Mutahar, pencipta adalah lagu Syukur, Himne Satya Darma Pramuka, dan lagu nasional lainnya

 Husein Mutahar atau dikenal dengan H. Mutahar pencipta adalah lagu Syukur, Himne Satya Darma Pramuka, dan lagu nasional lainnya. Beliau lahir pada 5 Agustus 1916, di Semarang dan meninggal di Jakarta, 9 Juni 2004 (pada umur 87 tahun) di makamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta.


Ia memperdalam pendidikan setahun di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada periode 1946-1947. setelah tamat dari MULO B (1934) dan AMS A-I (1938).

Pada 1945, Mutahar bekerja sebagai Sekretaris Panglima Angkatan Laut RI di Jogjakarta, kemudian menjadi pegawai tinggi Sekretariat Negara di Jogjakarta (1947). Selanjutnya, ia mendapat jabatan-jabatan yang meloncat-loncat antardepartemen. Puncak kariernya barangkali adalah sebagai Duta Besar RI di Tahta Suci (Vatikan) (1969-1973).[4] . Jabatan terakhirnya adalah sebagai Pejabat Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (1974).

Husein Mutahar memiliki kecakapan dalam berbahasa dan menguasai 8 bahasa selain Bahasa Indonesia yaitu bahasa Jawa, Melayu, Arab, Inggris, Belanda, Jerman, Perancis, dan Spanyol.

H. Mutahar adalah salah seorang tokoh utama Pandu Rakyat Indonesia, gerakan kepanduan independen yang berhaluan nasionalis. Ia juga dikenal anti-komunis. Ketika seluruh gerakan kepanduan dilebur menjadi Gerakan Pramuka, Mutahar juga menjadi tokoh di dalamnya. Namanya juga terkait dalam mendirikan dan membina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), tim yang beranggotakan pelajar dari berbagai penjuru Indonesia yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari KemerdekaanRI.

Sebagai salah seorang ajudan Presiden, Mutahar diberi tugas menyusun upacara pengibaran bendera ketika Republik Indonesia merayakan hari ulang tahun pertama kemerdekaan, 17 Agustus 1946. Menurut pemikirannya, pengibaran bendera sebaiknya dilakukan para pemuda yang mewakili daerah-daerah Indonesia. Ia lalu memilih lima pemuda yang berdomisili di Yogyakarta (tiga laki-laki dan dua perempuan) sebagai wakil daerah mereka.

Pada tahun 1967, sebagai Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Mutahar diminta Presiden Soeharto untuk menyusun tata cara pengibaran Bendera Pusaka. Tata cara pengibaran Bendera Pusaka disusunnya untuk dikibarkan oleh satu pasukan yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok 17 sebagai pengiring atau pemandu; kelompok 8 sebagai kelompok inti pembawa bendera; kelompok 45 sebagai pengawal. Pembagian menjadi tiga kelompok tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pegetahuan lebih luas tentang perjuangan dan pengabdian terhadap bangsa, kemerdekaan, dan kepanduan atau Gerakan Pramuka dapat dibaca pada buku gratis berikut.

Buku Gratis

Buku gratis yang dimaksud ini adalah terbitan Direktorat Sejarah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengisahkan biografi H. Mutahar  termasuk jasa pengabdian bagi bangsa dan karyanya yang monomental.

Buku dengan judul Husein Mutahar, Pengabdian dan Karyanya, diterbitkan pada November 2019, berisi perjalanan hidup H. Mutahar yang berjasa besar bagi perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, antara laian:  kisah sebagai Pandu Sejati, jejak langkah, penyelamat Bendera Pusaka (hlm. 8),  Bapak Pengerek Bendera Pusaka,  Husein Mutahar dan Sukarno, Husein Mutahar dan Suharto, pengabdian dari Kepanduan hingga Pramuka, dan kisah akhir Hayat Sang Maestro.

Dokumen untuk Diunduh:

Link 1 : Buku Husein Mutahar, Pengabdian dan Karyanya. 

Link 2 (alternatif) : Buku Husein Mutahar, Pengabdian dan Karyanya


Sumber : https://tunas63.wordpress.com/2020/01/17/gratis-buku-husein-mutahar-dalam-pengabdian-dan-karyanya/

AD/ART Gerakan Pramuka hasil Munas 2018

Salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) X Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, 25-29 September 2018 adalah Keputusan Munas Nomor 7/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pembahasan Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka ini dibahas oleh komisi A Munas X tahun 2018 dengan beberapa hasil yang telah ditetapkan sebagai keputusan Nomor 7/MUNAS/2018 tersebut.
Berikut ini adalah beberapa perubahan AD/ART Gerakan Pramuka.
  1. BAB I, Pasal 2 berubah menjadi : Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
  2. Menghapus pasal 4 AD/ART hasil Munas 2013 (Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan) dan menjadikan pasal 5 menjadi pasal 4 di Keputusan Munas 2018
  3. Penambahan pada BAB IV di pasal 7 dengan sub bagian Pendidikan Kepramukaan yang berisi : Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pasal 7 menjadi pasal 8 di AD/ART hasil Munas 2018 dengan isi 10 nilai kepramukaan.
  4. Moto Gerakan Pramuka dimasukkan dalam Anggaran Dasar di pasal 14, Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
  5. Bagian Ketiga dari Bab IV tentang peserta didik yang sebelumnya hanya 2 pasal menjadi 3 pasal, disebutkan dalam pasal 3 : Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
  6. Ada penjabaran dalam pasal tentang kurikulum (pasal 19 Anggaran Dasar), dengan uraian sebagai berikut :
    Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
    a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan
    Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya
    b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan
    keterampilan
  7. Dalam pasal terkait Satuan Pendidikan hanya disebutkan Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
    a. Gugus depan: dan b. Pusat pendidikan dan pelatihan. (tidak ada satuan karya pramuka seperti disebutkan dalam hasil Munas 2013)
  8. Perubahan istilah Gugusdepan menjadi, Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
  9. Pasal tentang Satuan Karya Pramuka disempurnakan dengan 5 ayat perincian, sebelumnya dalam AD/ART Munas 2013 hanya ada 2 ayat.
  10. Terdapat satu hal yang baru dalam AD/ART hasil Munas 2018, terkait dengan keberadaan Dewan Penasihat. Dalam pasal 37 ART hasil Munas 2018 disebutkan bahwa Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat, hal ini dijelaskan kembali pada pasal 54.
  11. Terdapat perubahan pula dalam judul dasadarma, jika sebelumnya pada hasil Munas 2013 hanya disebutkan “Dasadarma”, hasil Munas 2018 menambahkan kata “pramuka” sehingga penyebutannya adalah “Dasadarma Pramuka.” (pasal 23, ART Hasil Munas 2018).
Selain beberapa perubahan yang tersebut di atas, perubahan lainnya adalah terkait redaksional dan susunan pasal-pasal yang disesuaikan.
Baca kembali AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2013 di sini dan AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2018 bisa dibaca atau diunduh 
AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2013 di sini 
AD/ART Gerakan Pramuka Munas 2018 di sini