GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN …………………
………………..
Kata Pengntar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat
dan hidayah-nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Program Kerja
Dewan Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan .............................. Tahun
Ajaran ...............................
Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini merupakan acuan bagi Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pembina Pramuka Penegak pada Gugus Depan ..............................
Pangkalan .............................. untuk menjalankan aktivitas atau
kegiatan kepramukaan dilingkungan ............................... Diharapkan
dengan selesainya penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini
maka Pelaksanaan Kegiatan Kepramukaan pada Gugus Depan ..............................
Pangkalan .............................. dapat terarah, terencana, dan berhasil
dengan baik. Sehingga Peningkatan Mutu Pendidikan Kepramukaan yang
merupakan tujuan Pendidikan Kepramukaan di Gugus Depan ..............................
Pangkalan .............................. dapat tercapai.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
- Kepala Majelis
Pembimbing Gugus Depan .............................. ( Ka. MABIGUS )
selaku Kepala Sekolah ...............................
- Unsur Pembina dan
Pembantu Pembina pada Gugus Depan ..............................
Pangkalan ...............................
- Semua anggota
Pramuka Penegak pada Gugus Depan …………. pangkalan ...............................
Kami menyadari bahwa dalam Penyusunan Program Kerja Dewan
Ambalan Pramuka Penegak ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan
kritik yang membangun akan kami harapkan demi kesempurnaan Program Kerja Dewan
Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan .............................. Pangkalan ...............................
Akhirnya semoga Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka Penegak ini bermanfaat bagi
kita semua.
………………………..
Penyusun
A. Pendahuluan
Rencana kerja pembinaan dan pengembangan dan penegak sebagai hasil
musyawarah Gugus Deanp ............................... Perlu dijabarkan lagi
secara rinci dimana program kerja ini merupakan pentahapan aktivitas bagi
kesinambungan proses pelaksanaan kegiatan dalam pembinaan dan perkembangan
dalam Pramuka Penegak ............................... Program kerja tahun ..............................
akan tetap melanjutkan fungsi kerja Ambalan sebelumnya untuk mengkomodir serta
mengupayakan peningkatan kuantitas dengan tidak meninggalkan usaha-usaha
peningkatan kualitas pembinaan SDM, leadership, serta kemampun. Evaluasi juga
merupakan bagian integral dari setiap kebijakan program yang tak terpisahkan
agar nantinya dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang keunggulan,
kelemahan, peluang dan hambatan terhadap kebijakan yang telah dibuat sehingga
dapat diketahui keberhasilan dan usaha yang telah dilakukan.
B. Landasan Hukum
- Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto,
Keputusan Presiden Republik Indonsia Nomor 57 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2014 Tentang Pramuka sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada Sekolah Dasar dan menengah.
- Surat Keputusan bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dana Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 156/Kab/6 tanggal 27 September 1965 tentang pengintegrasian
Gerakan Pramuka dengan sekolah.
- Surat Menteri
Pendidikan RI Nomor 3282/MPK/84 tanggal 11 April 1984, perihal Peningkatan
Usaha Pendidikan/Pembinaan Kepramukaan.
- Surat Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 533/C8/U 1995 tanggal 7 September 1995, perihal
Peningkatan Pembinaan Ekstrakurikuler di Bidang Kepramukaan.
- Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1985 tentang Petunjuk Penyelenggara
Gerakan Pramuka di Gugus Depan.
- Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Administrasi Satuan Pramuka.
- Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok
Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
C. Pengertian
Dalam Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka penegak ini
dimaksudkan dengan :
- Sekolah adalah Sekolah
Menengah Atas Negeri 1 Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri
Hilir.
- Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan diluar jam pelajaran biasa
dalam suatu susunan program pengajaran, disamping untuk mengaitkan antara
pengetahuan yang diperoleh dalam kurikulum dengan keadaan yang kebutuhan
lingkungan dan juga untuk pengayaan wawasan dan sebagai upaya pemantapan
kepribadian.
- Pangkalan adalah
Pangkalan .............................. berkedudukan.
- Gugus Depan .............................. adalah
nomor urut Gugus Depan ...............................
- Pasukan Penegak
adalah Anggota Gerakan Pramuka bagian dari Gudep yang terdiri dari
siswa .............................. yang berusia 15 sampai 20 tahun.
D. Tujuan
Tujuan
yang hendak dicapai dengan disusunnya Program Kerja Dewan Ambalan Pramuka
Penegak ini :
- Untuk memberikan arahan
kepada pelaksanaan Gugus Depan agar pelaksanaan kinerja Gugus Depan dapat
berjalan dengan baik.
- Sebagai sarana untuk
peningkatan mutu pendidikan kepramukaan dan peningkatan kegitan belajar
mengajar, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan
kepribadian siswa melalui pembinaan ektrakurikuler wajib dalam
kepramukaan.
E. Susunan Program Kerja
Sasaran Pembinaan Pramuka Penegak adalah:
Mengupayakan Gerak Pembinaan dan Pembinaan Pramuka
Penegak yang dititik beratkan pada peningkatan pelatihan-pelatihan guna
menyiapkan Pramuka Penegak menjadi mendiri.
Mengupayakan fungsi wadah-wadah pembinaan Pramuka
Penegak supaya terpadu dan terarah sehingga memantapkan organisasi dan
manajemen yang tanggap, efektif dan efisien.
Meningkatkan kedisiplinan, kesadaran dan menyerap
nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya serta mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Upaya mengadakan fasilitas penggunaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dalam rangka menunjang gerak langkah visi awal
dengan langkah kemandirian Gerakan Pramuka.
Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kebersamaan
untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pramuka.
a. Pelaksanaan Tugas
- Mengatur, mengendalikan dan memonitor tugas
sehari-hari anggota Dewan Kerja Ambalan.
- Mengatur dan mengendalikan mekanisme yang berkaitan
dengan penugasan seluruh anggota Dewan Kerja Ambalan dan ruang lingkup
tugasnya.
- Menyempurnakan sistem dan mekanisme kerja Dewan
Ambalan.
- Melakukan fungsi pembinaan terhadap anggota Dewan
Kerja Ambalan baik secara intern maupun ekstern.
- Melakukan upaya persiapan kaderisasi pengurus Dewan
Kerja Ambalan.
b. Finansial
- Mengendalikan dan memonitor mekanisme kenangan pada
setiap aktivitas Dewan Kerja Ambalan.
- Menyelenggarakan dana rutin Mabigus untuk aktivitas
Dewan Kerja Ambalan diusahakan dengan maksimal kemandirian yang
berkesinambungan.
- Mengatur, mengendalikan dengan mengevakuasi pelaporan
keuangan Dewan Kerja Ambalan.
c. Bidang Kajian Kepramukaan
- Melanjutkan upaya penyempurnaan petunjuk
penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi anggota Pramuka Penegak khususnya
dalam perencanaan penyajian kegiatan kepramukaan yang menarik dan menantang.
- Bekerja sama dengan seluruh anggota Dewan Kerja untuk
mencari solusi pemecahan dalam penyempurnaan perubahan petunjuk penyelenggara
Dewan Kerja yang baru.
d. Bidang Kegiatan Kepramukaan
- Publikasi dan informasi kegiatan-kegiatan Pramuka
Penegak.
- Minimal satu tahun sekali merealisasikan satu konsep
kegiatan yang bersifat positif, kreatif dan inofatif, sebegai pengabdian kepada
Gerakan Pramuka dan masyarakat.
- Mengusahakan meningkatkan kualitas dan kuantitas
perkembangan Pramuka Penegak yang terlibat dalam upaya pembangunan masyarakat.
- Terciptanya konsep kegiatan yang bervariasi yang
mempu menarik minat remaja/pemuda usia penegak.
e. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
- Tersusunnya petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Dewan
Ambalan.
- Tersusunya perangkat supervisi, monitoring, evaluasi
dan pelaporan hasil pelaksanaan Dewan Kerja.
- Terlaksananya perangkat pengembangan tentang Pramuka
Penegak.
- Terhimpunnya data yang akurat tentang kuantitas dan
kualitas anggota Pramuka Penegak guna kebutuhan perumusan kebijakan lebih lanjut.
F. Uraian Program Kerja
a. Rapat Dewan Kerja Ambalan
Maksud : Evalusasi program kerja dan pelaksanaan tugas Dewan
Ambalan dalam satu tahun dan menentukan
kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan program/tugas untuk satu tahun berikutnya.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : ...............................
b. Rapat Bidang Dewan Ambalan
Maksud : Membicarakan pelaksanaan program kerja, persiapan
dan penyusunan konsepsi kegiatan bidang yang bersangkutan.
Waktu : Sesuai kebutuhan.
Tempat : Disesuaikan.
c. Kemah Selamat Datang
Maksud : Menyambut anggota Penegak yang baru atau kemah penerimaan
Penggalang/tamu menjadi anggota
Penegak.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : Disesuaikan.
d. Materi Kepramukaan
Maksud : Memberikan ilmu serta wawasan mengenai Pramuka,
sumber pengetahuan yaitu baik dari buku-buku Pramuka maupun pengalaman Dewan
Kerja Ambalan.
Waktu : Setiap Hari Kamis.
Tempat : ..............................
e. Ujian SKU Penegak
Maksud : Memberikan ujian atau uji coba kepada anggota
Penegak terhadap syarat-syarat yang tercantum di SKU yang harus dilaksanakan
yaitu sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti Kemah Bantara.
Waktu : Disesuaikan
Tempat : ..............................
f. Kemah Pelantikan Bantara
Maksud : Menciptakan atau membentuk pribadi peserta Kemah Bantara
menjadi sosok yang disiplin, berani dan setia, serta mandiri dalam meraih
sesuatu yang dilaksanakan pada tiap tahunnya.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : Disesuaikan.
Perkemahan Akhir Tahun (PRATA)
Maksud :
Sebagai perkemahan persahabatan kepada sesama anggota
Pramuka.
Sebagai kemah perpisahan untuk Dewan Kerja Ambalan
yang telah habis masa jabatannya selama 1 tahun.
Menjadi kemah perayaan menyambut Tahun Baru.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : Disesuaikan.
a. Kegiatan Sosial
Maksud : Memberikan kepedulian kepada orang lain dengan mengadakan
Bakti Sosial untuk disumbangkan kepada orang yang ekonominya kurang mampu.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : Disesuaikan.
b. Kegiatan Daerah
Maksud : Memberi kesempatan bagi Pramuka Penegak, menambah wawasan
dan pengetahuan.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : Disesuaikan.
c. Kegiatan Regional
Maksud : Melaksanakan garis hubungan bimbingan dan
konsultasi.
Waktu : Disesuaikan.
Tempat : Disesuaikan.
d. Dokumentasi Kegiatan :
G. Penutup
Demikianlah Program Kerja memberikan kesempatan bagi Pramuka
Penegak Tahun .............................. ini disampaikan. Semoga
nantinya apa yang dicita-citakan anggota Pramuka yang umumnya dapat tercapai
yaitu menciptakan anggota yang bertanggung jawab, semangat, disiplin dan
bermoral positif, demi memberikan kesempatan bagi Pramuka Penegak di ...............................
Mengetahui, ……………….
Ka.mabigus Pembina
Gugus Depan …………………..
Gugus Depan ……………..
…………………………
……………………….